Rika Budiarti (23), cewek kelahiran asal Bogor, yang berprofesi sebagai
model majalah dewasa ini Menangis tersedu-sedu saat dituntut Enam tahun
penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman, lantaran menggelar
pesta sabu dan seks.
Dijelas dalam surat tuntutan, awalnya terdakwa Opan Rachman (berkas
terpisah) menghubungi terdakwa Rika agar membuka sebuah kamar di Hotel
Ascott No. 1203 di Jl Pakuwon Indah Lontar Timur. Pada Jum'at 11
September 2015.
Rika dibayar 25Jt untuk memenuhi nafsu bejat Opan.
Pada saat itu, terdakwa Opan juga minta pada terdakwa Rika agar mengajak
beberapa temannya, yakni Ari Haryanti, Sarah Dayana, dan Mira (berkas
terpisah). Mereka lantas menggelar pesta sabu, dimana peralatan dan
serbuk haram tersebut disediakan oleh terdakwa Opan.
Puas menggelar pesta sabu, Opan bersama terdakwa Rika lantas masuk kamar, meninggalkan para perempuan tersebut.
Usai pesta seks, Opan sempat meninggalkan kamar hotel dan meminta agar
terdakwa Rika memperpanjang kamar hotel yang sudah habis masa sewanya.
Saat memperpanjang sewa kamar itu lah, tak disangka, mereka yang masih
sempat menggelar pesta sabu lagi, digerebek oleh anggota Satreskoba
Polda Jatim.
Dari tangan para terdakwa, polisi berhasil menyita barang bukti berupa
satu paket plastic berisi sabu-sabu seberat 2, 04 gram, berserta tas
koper warna coklat bergaris milik Rika dan buku catatan transaksi
narkoba.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, yang diatur dalam pasal
112 ayat (1) Joncto pasal 132 ayat (1). UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 Tahun penjara denda 800 Juta
subsider 1 Bulan" ucap Jaksa Feri saat membacakan surat tuntutannya
diruang Kartika, Kamis (31/3/2016).
Atas tuntuntan tersebut, Amirullah selaku kuasa hukum Rika akan mengajukan Pledoi (pembelaan). "Kami akan ajukan Pledoi" ucapnya kepada majelis hakim.@Rauf
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !